Hukrim  

Piet Kangihade : Kami Apresiasi Kinerja Polda Sulut, Tetapkan Tersangka DS dan HN

Aspirasi.id,Manado – Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya Piet Kangihade memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Dit Reskrimum Polda Sulut atas kinerjanya yang profesional,transparan dan presisi dalam penetapan tersangka atas DS dan HN.

DS dan HN ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tertanggal 23 April 2022 ,Surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, Hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Menurut kuasa hukum Piet Kangihade kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal ini tentu membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya,bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini.