Hukrim  

Curhat Emmy Limangu Korban Seorang Oknum Asuransi Senilai Rp 29,2 Miliar

“Pada tahun 2020,saat beberapa polis saya yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan pada bulan Agustus,kami ke kantor PT AJSM Manado untuk mengecek polis-polis kami ini dan ternyata saya ini ada yang tidak terdaftar,”tuturnya.

Kata dia,ada yang terdaftar dengan nama orang lain,ada yang sudah gugur (lapse) sehingga dia pun mengadu ke PT AJSM namun tidak digubris.Bulan September hingga November 2020,dirinya mengadu ke OJK karena pihak PT AJSM menolak membayar sehingga dianjurkan melapor ke Polda Sulut namun tidak ada titik terang hingga saat ini sudah hampir 3 tahun.

“Meskipun sudah di tingkat penyidikan sejak Oktober 2021 hingga saat ini belum juga ada titik terang bahkan penetapan tersangka pun belum ada,”terangnya.

Tahun 2023 ini melalui OJK,dia dan PT AJSM sudah 2 kali bertemu di kantor OJK namun tidak ada kesepakatan bahkan penawaran dari PT AJSM sangat di luar akal sehat karena dari sekitar Rp 29 Milyar kerugiannya mereka hanya bersedia membayar Rp.500,7 juta.

“Itupun tanpa disertai penjelasan atau data dari mana mereka mendapatkan angka tersebut.Saya menduga uang Rp.500 juta itu adalah uang premi yang saya transfer dari Bank Mandiri,”kata Emmy.

Selain itu,ada pembayaran premi senilai 1,5 M dan 1,2 M yang disetorkan langsung ke rekeningnya PT AJSM melalui Bank Sinar Mas. Tapi anehnya,menurut Direksi PT AJSM uang senilai Rp 1,5 M yang masuk ke rekening cuma 1,5 juta sedangkan yang uang Rp 1,2 M yang masuk hanya Rp 200 ribu

“Ini kan sangat tidak masuk akal,masa uang yang disetor tunai langsung ke rekening PT AJSM melalui di Bank Sinar Mas bisa tidak masuk semua ? Terus uang lainnya lari ke  mana?,”sesalnya.

Lanjutnya,secara tidak langsung PT AJSM berarti telah menuduh bank Sinar Mas melakukan penyelewengan.