Indeks
Hukrim  

Curhat Emmy Limangu Korban Seorang Oknum Asuransi Senilai Rp 29,2 Miliar

“Lalu lebih gila lagi,untuk bisa menerima pembayaran dari penawaran mereka,korban yang tidak menerima apa-apa juga harus tanda tangan penyelesaian sengketa,”ungkapnya.

Dia mempertanyakan Kenapa orang yang tidak menerima uang harus ikut menandatangani perjanjian yang menurutnya siapa yang akan mau bersedia mengikuti permintaan mereka.

“Tanggal 11 Agustus 2023 untuk yang ke 6 kalinya,saya kembali dipanggil ke Polda untuk diambil keterangan lagi kali ini terkait aliran dana pembayaran premi dan pencairan polis,”tuturnya.

Menurut Emmy,di system PT AJSM,dirinya mempunyai 2 rekening di sebuah bank swasta yang menurutnya tidak pernah membuka rekening di kedua bank tersebut.

“Jadi uang premi berjumlah miliaran yang saya transfer ke rekening PT AJSM itu tidak aman. Karena 14 hari kemudian tanpa sepengetahuan saya uang tersebut diam-diam ditransfer oleh PT AJSM ke rekening bank yang bukan milik saya dengan alasan pembelian polis dibatalkan,”bebernya.

Padahal dirinya tidak pernah melakukan pembatalan itu dan mempertanyakan apakah bisa konsumen membatalkan pembelian polis setelah 14 hari melakukan pembayaran premi?.

“Data pribadi saya dirubah-rubah oleh internal PT AJSM tanpa sepengetahuan saya selama bertahun-tahun.Bukan itu saja alamat,rekening bank,nomor handphone di sistem semuanya salah,”tambahnya.

Hal itu membuat Emmy mempertanyakan kesalahan input di system dan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan uang premi miliaran rupiah itu dan harusnya Direktur Keuangannya juga diperiksa.

Exit mobile version