“Saya yakin jika dibuka di system tentang riwayat saya pasti masih banyak kesalahan-kesalahan yang akan ditemukan. Bayangkan uang premi hilang,polis yang terdaftar nama orang lain,polis yang diterbitkan tanpa sepengetahuan saya dan dikeluarkan berbeda dengan yang salah beli,”jelasnya.
Menurutnya,PT AJSM sebagai perusahaan milik Jepang sangat amburadul keamanannya,untuk itu dirinya berharap OJK dan kepolisian harus bertidak tegas,agar dikemudian hari tidak ada lagi rakyat Indonesia yang menjadi korban perusahaan asing.
“Sekali lagi saya tegaskan agar PT AJSM stop berbohong,tidak semua premi saya bayarkan lewat Swita.Sejak 2015 sampai 2017 semua uang premi ditransfer dan setor langsung ke rekening PT AJSM,kemana uang saya itu semua ? PT AJSM harus membuka datanya,”tegasnya.
Dia juga mempertanyakan pada tahun 2017-2020 uang yang dititip lewat kepala cabang berada dimana sehingga semuanya jelas.
“Dan harus diingat lagi baik-baik,UU Asuransi maupun Peraturan OJK jelas sekali menyatakan bahwa PT AJSM yang bertanggung jawab atas uang premi yang tidak disetorkan agennya bukan saya,”katanya.
Dia mengimbau PT AJSM untuk berhenti menggunakan alasan semua uang disetorkan ke rekening Swita bukan ke rekening perusahaan karena itu tidak dilarang oleh UU atau Aturan OJK.Selain itu jika PT AJSM melarang agen menerima pembayaran premi,mengapa tetap memproses dan mengeluarkan polis yang preminya dibayarkan oleh agen?.
“PT AJSM tidak usah membodohi kamilah,UU dan aturan sudah jelas,jangan bersembunyi di balik “Kami akan mematuhi proses hukum” jika PT AJSM mematuhi UU dan POJK dari awal, tentu tidak akan ada proses hukum,”tutup Emmy.
Emmy menambahkan,saat ini Swita telah keluar dari masa penahanan namun laporan atau bahkan tersangka pun belum ditetapkan.
“Selain Swita ada Mario Vitores yang saya rasa sudah cukup bukti untuk jadi tersangka dan penyidik juga pernah menyampaikan bahwa Swita mengaku ada direksi yang terlibat,”tandasnya.