Sementara itu,Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life Jhonshon Manik, SH MH dari ANR Law Firm mengatakan,menyikapi kasus yang sedang berlangsung, Sinarmas MSIG Life, seperti pihak-pihak lainnya yang mengalami kerugian finansial, juga merupakan korban dari tindakan kriminal Swita Glorite Supit.
“Untuk itu, Sinarmas MSIG Life akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan dan kami ingin menegaskan komitmen klien kami dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan,”kata Manik.
Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut. Karena, polis tidak pernah terdaftar di Perusahaan dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi.