Aspirasi.id,Manado – Kasus pemalsuan akta otentik yang ditangani Bareskrim Polri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin, 18 September 2023.
Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil seorang saksi bernama Ilmiawan Dekrit.
Ilmiawan Dekrit, seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru untuk perusahaan PT BDL yang menjadi pusat permasalahan, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Alfi Usup.
Pada sidang tersebut Ilmiawan menceritakan bahwa awalnya dia diminta untuk membuat akta nomor tiga oleh terdakwa Victor Pandunata dan ayahnya,Hadi Panduwinata.
Dalam pertemuan tersebut Victor Pandunata menyampaikan bahwa saham terdakwa sudah tidak ada lagi di PT BDL.
Sebagai solusi, terdakwa meminta Ilmiawan untuk membuat akta baru guna mengembalikan saham-saham tersebut. Ilmiawan kemudian meminta notaris temannya,Daradjat Djuardi Sujarman, yang juga menjadi terdakwa, untuk membuat akta baru tersebut.
“Pada pertemuan dengan terdakwa Victor Pandunata, saya dimintai tolong untuk mengembalikan saham-sahamnya yang sudah hilang.Caranya yaitu dengan membuat akta yang baru dan kemudian didaftarkan peralihan saham nya ke Kemenkumham RI,”jelasnya saat persidangan.