Lanjut dia,terdapat Akta Peralihan Saham No 8 tanggal 25 Januari 2019 yang dibuat oleh Hadi Pandunata di Bekasi .
“Yang ternyata juga dilakukan tanpa sepengetahuan Edwin Efraim Tanesia yang tampaknya perbuatan ini sudah pernah dilakukan beberapa kali,”katanya.
Dia berharap agar Kementerian Hukum dan HAM dapat memperhatikan proses upload Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sehingga tidak ada lagi orang yang sahamnya bisa hilang tiba-tiba dalam semalam.
“Sebenarnya sistem SABH bagus untuk mempermudah investasi namun yang harus diperhatikan adalah oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sistem ini.Sehingga harus ada efek jera jika melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut,”harap Kevin.
Namun dia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian,Kejaksaan dan Majelis Hakim.
Pihaknya yakin keadilan di negara ini masih ada karena jika tindakan Victor Pandunata ini dibenarkan maka dirinya yakin negara ini akan hancur.
“Karena bagaimana mungkin seseorang bisa dibenarkan mengambil saham orang yang tidak dikenal dalam waktu semalam tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya, tindakan itu sudah sangat jelas salah dan tidak benar”tandasnya.(Ikel)