Berita  

Puluhan Satwa Liar Disita di Sebuah Penangkaran Pribadi di Manado

Aspirasi.id,Manado – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki,menyita puluhan satwa dilindungi di penangkaran pribadi di Toko ole-ole Khas Sulut yaitu Grand Merciful Building Manado,Rabu (11/10/2023).

Total sebanyak 41 jenis burung dan Reptil diantaranya yaitu Kaka Tua Alba,Nuri Bayan,Nuri Ternate,Elang Paria,Kura-kura Ambon dan Kura-kura hitam Sulawesi.

Dokter Hewan Tasikoki drh Avivah Vaga Meidienna menjelaskan dari hasil evakuasi tersebut didapati 20 ekor jenis Reptil atau Kura-kura dan 21 ekor jenis burung.

“Satwa tersebut dalam kandang yang tidak layak seharusnya di tata sesuai dengan habitat asalnya namun tidak disediakan oleh pemilik,”beber Avivah,Minggu (15/10/2023).

Lanjut dia,seharusnya pemilik mengajukan ijin penangkaran.Kemudian jika pemilik ingin memelihara hewan tersebut harus melewati tahapan penilaian apakah layak atau tidak penangkaran yang di buat.

“Saya lihat tadi ada beberapa satwa yang tidak bisa dipelihara harus di lepas ke habitat asalnya seperti Nuri Hitam atau Kaka Tua,”jelasnya.

Avivah mengatakan,banyak masyarakat yang tertarik memelihara satwa liar namun tidak mau dari mana asalnya.

“Jadi harapan saya mereka lebih peduli tentang hewan peliharaannya,”ucapnya.

Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki menuturkan ada 2 tugas pokok utama yang diemban pihaknya yaitu pengelolaan kawasan konservasi baik cagar alam,suaka marga satwa,dan wisata alam.

“Kami mengelola 13 kawasan konservasi yang kurang lebih 140 ribu hektare kawasan.8 kawasan di Sulawesi Utara sisanya berada di Gorontalo,”terangnya.

BKSDA Sulut juga melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar,salah satunya adalah melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang dilindungi  yang dipelihara oleh masyarakat.

“Terkait dengan satwa yang kami sita di Merciful Building,dari tahun 2022 sudah berproses.Mereka belum mengajukan ijin penangkaran sehingga kami mengganggap mereka kurang serius,”ungkapnya.

Sehingga satwa tersebut disita.Selanjutnya pihak BKSDA Sulut mengharapkan niat baik pemilik untuk mengurus ijin penangkaran.

“Jika satwa itu berasal dari Maluku atau Papua kita akan kembalikan kesana karena satwa yang dari luar tidak bisa dilepas di Sulawesi Utara karena habitatnya bukan disini,”tandasnya.(ikel)