Berita  

Diduga Mencemarkan Nama Baik,Pemilik Akun Erns Malonda Dilaporkan ke Polda Sulut

Aspirasi.id,Manado – Pengacara kondang Sulut Deimer Malonda, laporkan oknum pemilik akun facebook bernama Erns Malonda atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial terhadap dirinya di SPKT Polda Sulut, Senin (23/10/2023).

Dirinya merasa keberatan atas postingan di Grup KINAKAS, dimana lahan tempat usahanya bernama Ataya Cafe diposting oleh akun Facebook bernama Erns Malonda dengan keterangan “Tanah milik sah keluarga E.Malonda-Nender seluas 5.000 M persegi yang dipakai owner Ataya Cafe di Kakas.”

“Saya ada bukti surat kuasa mengenai lahan tersebut dengan tanda tangan pemilik lahan yakni Erns Malonda dan istrinya bahwa saya sebagai pengacara mendapat Honorarium Pengacara, dan masih ada lagi kurang lebih Rp 450 juta yang belum dibayarkan oleh mereka sesuai perjanjian di surat kuasa,”ungkap Deimer selaku Owner Ataya Cafe.

Lanjutnya, dulu memang lahan tersebut milik Erns Malonda, tetapi sekarang sudah beralih kepemilikan setelah adanya Honorarium Pengacara yang ditandatangani Erns Malonda dan istrinya melalui surat kuasa.