Aspirasi.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menghentikan proses aduan warga Talaud mengenai kasus ‘badut’ yang membawa nama Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial (medsos) yang dilayangkan warga Kabupaten Kepulauan Talaud ini, setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni, saksi pelapor, terlapor maupun ahli Pidana, Bahasa, ITE serta ahli Telematika.
Dan berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi ahli, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum atas ucapan yang dikatakan Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam video yang diunggah Pemerintah Kota Manado pada 12 September 2023.
Hasil penyelidikan pengaduan tersebut diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (25/10/2023).
“Untuk pengaduan ujaran kebencian oleh warga Kepulauan Talaud dalam bentuk surat, terkait postingan video di media sosial sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus. Dalam penyelidikannya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi yang dilaporkan maupun saksi ahli,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Djemson Bokko, Rabu (25/10/2023).