Aspirasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado putuskan terdakwa inisial YEM warga Woloan Satu,Tomohon,oknum ‘Debitur Nakal’terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,Rabu (01/11/2023).
Dalam putusan tersebut Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terkait hal ini,Husain Mohune selaku Branch Account Solution Head BCA Finance cabang Manado mengatakan pihaknya sangat serius dalam menyikapi kasus ini.
“Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menjerat debitur yang dengan sengaja mengalihkan kendaraan yang masih dalam proses kredit di BCA Finance,”tegasnya.
Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim dan Aparat Penegak Hukum yang sudah bekerja dengan baik dalam menangani kasus ini.
“Semoga hal ini dapat memberikan efek jerah bagi debitur dan hukum benar-benar ditegakkan dengan memegang prinsip keadilan demi ketuhanan yang maha esa,”pungkasnya.(ikel)