Aspirasi.id -Oknum AK,warga Kelurahan Lapangan,Kecamatan Mapanget,Kota Manado,dilaporkan dengan dugaan Kasus Penyerobotan Lahan ke Polda Sulut,Jumat (09/03/2024).
Maria Wowor selaku Pemilik Tanah mengaku sangat kecewa karena oknum AK bersama keluarganya,yang tanpa ijin,mengakali dengan cara menyewa salah satu bangunan pondok di lokasi tanah mereka.
“Oknum AK juga menyatakan lokasi tanah tersebut adalah sebagian milik mereka dengan menggunakan data-data palsu dan hal itu sudah kami laporkan karena ada unsur pidana pemalsuan surat-surat,”ujarnya.
Selain itu,pihak kelurahan setempat juga memberikan keleluasaan kepada oknum inisial AK di tanah milik mereka, yang menyewakan kepada Pedagang kecil di kelurahan Lapangan,Kecamatan Mapanget,Kota Manado.
“Pemerintah Kelurahan Lapangan bahkan membenarkan oknum AK adalah pemilik tanah dengan luas 84.430m2 tersebut,”ujar Pemilik Tanah Maria Wowor.
Sehingga dirinya meminta perhatian dari Wali Kota Manado Andrei Angouw terhadap kasus ini,karena saat ini oknum AK tengah dilaporkan ke Polda Sulut dengan dugaan kasus penyerobotan tanah.