Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini.
Sigit menyatakan, dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi Covid-19.
“Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan,” ucap Sigit.
Oleh sebab itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.