Tetapi data pemohon akan diperbarui kembali seperti foto copy KTP 1 lembar, Ijasah Terakhir,Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga.
“Untuk pas foto yang berjumlah 5 lembar. 1 dibagian sidik jari dan 4 lembar dibagian SKCK dan untuk biaya pembuatan sebesar Rp 30 ribu berdasarkan PP 76 tahun 2020,” bebernya.
Sedangkan untuk jam operasional setiap hari kerja yaitu hari Senin hingga Kamis di mulai dari Pukul 09.00 – 15.00 Wita sedangkan untuk hari Jumat di mulai dari Pukul 09.00 16.00 Wita.
“Kalau untuk jumlah rata-rata pengurusan baru yang direkam sidik jarinya itu sampai mencapai 80 orang per hari dan hanya memakan waktu 30 menit SKCK sudah bisa keluar,” tandasnya.(ml)