ASPIRASI.id – Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara melalui Detasemen Gegana melakukan pemusnahan atau disposal mortar yang diduga benda peninggalan jaman perang, yang ditemukan warga di Desa Likupang Dua, Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, disposal benda diduga mortir ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (7/4/2022) sore.
“Benda diduga mortir memiliki panjang sekitar 1 meter dan diameter 30 cm, ditemukan di Desa Likupang Dua,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Benda ini ditemukan pertama kali oleh dua warga setempat saat sedang melakukan penggalian sebuah lubang septic tank, pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat penggalian mencapai kedalaman 1 meter, keduanya menemukan benda yang diduga sebuah mortir. Keduanya langsung melaporkan ke aparat desa yang kemudian diteruskan ke aparat Kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaksanaan disposal berakhir dengan lancar, dan mendapat pengamanan dari personel Brimob dan Polres Minahasa Utara.