Litbang Kemendagri RI berubah menjadi BSKDN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Melalui peraturan terbaru itu, Badan Litbang akan berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
“Berdasarkan Perpres (dalam pasal 35), BSKDN akan menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto saat memimpin rapat Penguatan Jejaring Kerja Sama Lingkup Badan Litbang Kemendagri, seperti dikutip SindoNews.com, Kamis (10/2/2022). (Tim Aspirasi)