Kata dia,saat akan diamankan tiba-tiba Aiptu Malino terjatuh di aspal jalan sehingga tersangka langsung mengayunkan sebilah parang ke bagian kepala korban sebanyak 2 kali.
“Korban mengalami luka sabetan di kepala bagian depan dan ke bagian lengan kanan,”terangnya.
Dia menambahkan,korban kemudian dibawa ke Medical center untuk mendapat penangganan medis kemudian dirujuk RS Bhayangkara.
“Tersangka mengalami gangguan kejiwaan dimana hal tersebut dikuatkan dengan hasil diagnosa,”terangnya.
Dia menambahkan,data dari RSJ Ratumbuysang juga menyatakan bahwa korban pernah dirawat pada tahun 2020.
“Saat ini tersangka sudah di karantina di RSJ Ratumbuysang dan untuk surat resmi akan di keluarkan pada besok hari oleh Pihak RSJ Ratumbuysang,”pungkasnya.(Ikel)