Aspirasi.id,Manado- Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel,Senin (02/10/2023).
”Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,”singkat Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesli Lihawa,timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,”terang Iptu Lesly.