Berita  

Diduga Mencemarkan Nama Baik,Pemilik Akun Erns Malonda Dilaporkan ke Polda Sulut

“Pada prinsipnya, saya sudah mengerjakan empat surat kuasa yang diberikan oleh mereka yang ditandatangani oleh mereka dan ada bukti perjanjian kontrak kerja,”bebernya

Dikatakannya juga, namun yang beredar di facebook bahwa tanah tersebut bukan miliknya.

“Seakan-akan saya masuk melawan hukum. Namun perlu saya tegaskan yang mana saya masuk ke lahan tersebut ada aturan hukumnya, yang mana ada kesepakatan kontrak kerja dan surat kuasa antara saya dan Erns Malonda,” ujarnya.

Dihadapan awak media, Deimer Malonda menunjukan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/561.a/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/561/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dia menambahkan, untuk itulah dirinya datang ke Polda Sulut untuk mendapatkan kepastian hukum, karna dimana dalam Postingan – postingan di medsos tersebut sangat merugikan saya.

“Harapan saya agar polisi bertindak bijaksana,objektif untuk menangani perkara ini agar kita memdapatkan kepastian hukum yang jelas,”tandasnya.(ikel)