Hukrim  

Kronologi Kejadian Pembunuhan Balita di Minsel

Dari kasus ini,Polres Minahasa Selatan menyita barang bukti 1 Senjata Tajam jenis Badik.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun,”ungkap Sitorus.

Sementara itu,Ayah Korban Klif Tambun mengaku terpukul atas peristiwa ini karena tak menyangka anaknya menjadi korban penikaman pelaku VY yang sudah dipengaruhi oleh Miras.

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,”tandas Klif.(ikel)