Berita  

TKD Prabowo Gibran Sulut Laporkan Bupati Minsel terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Aspirasi.id – Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran Sulawesi Utara,melalui koordinator Bidang Hukum dan Advokasi yang dikomandoi Dr. Alfian Ratu, SH, MH bersama timnya membawa laporan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara pada hari ini, Senin (18/12/2023).

Pihak yang akan dilaporkan yakni Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, yang diduga melakukan dugaan pidana dan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan menggunakan fasilitas pemerintah,yaitu Rumah Dinas Bupati sebagai sekretariat Tim Pemenangan Cabang Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud MD.

“Kami datang melapor ke Bawaslu provinsi sebagai itikad baik agar tegaknya keadilan pemilu di Sulawesi Utara ini, seperti halnya tagline Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi, bersama rakyat tegakkan keadilan Pemilu” kata Vebry Tri Haryadi,Sekretaris bidang Hukum TKD Prabowo Gibran Sulut.

Menurutnya,penggunaan fasilitas milik pemerintah sangat menyalahi aturan kepemiluan, khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye.