Berita  

Bahas TPS Lokasi Khusus,Ointu : Tak Ada Lagi Perpindahan Tahanan antar Lapas

Lanjut dia,pemilih pindah keluar dan pindah masuk di lokasi khusus,diperiksa dan dipastikan data pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

“Serta memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP-el/KK dengan alamat lokasi TPS,pemilih menggunakan hak pilihnya untuk mendapatkan jumlah jenis suara yang akan diberikan hari pemungutan suara”jelas Ointu.

Lanjut dia,DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain di buktikan dengan Surat Tugas, sakit/di rumah sakit artinya Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap,bencana alam yaitu tertimpa bencana alam,narapidana artinya menjadi tahanan rutan atau Lapas.

“Tidak ada lagi perpindahan tahanan antar Lapas mulai tanggal 14 Januari,untuk itu kami beberapa Kalapas untuk berkoordinasi dengan hal tersebut,”ucapnya.

Ointu mengatakan,sebelumnya surat suara mengikuti Pemilu namun saat ini ada TPS yang membawa surat suara tersebut atau ada petugas KPPS sesuai dengan kebutuhan yang ada.