Hukrim  

Perumahan Green Hill Terancam Digusur,Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Tanah

Aspirasi.id – Sebagian tanah Perumahan elit Green Hill terancam dieksekusi.Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memenangkan penggugat dalam hal ini,Ankie Kermite selaku pemilik tanah sah dengan luasan 36.425 meter persegi.

Kuasa hukum pemilik tanah,Christian Malonda SH membeberkan putusan pengadilan dinyatakan inkrah setelah semua tahap pengadilan,termasuk tahap banding dan kasasi, selesai dan tidak ada lagi tahap pengadilan yang dapat dilakukan.

“Dalam sistem hukum yang ada,putusan inkrah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan,”ujar Christian.

Kata dia,mengatakan putusan keabsahan pemilik tanah atas nama Ankie Kermite di lokasi perumahan Green Hill sudah tertuang dalam putusan PT Manado No. 103/PDT/2007/PT. MDO Tanggal 20 Februari 2008. JO. Putusan PN Manado No. 255/ PDT G/2003/PN MDO Tanggal 26 Agustus 2004,sebagai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Oleh karena itu selaku kuasa hukum pemilik tanah Ankie Kermite telah melakukan upaya dengan melakukan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait di Green Hill,”ungkapnya.

Surat somasi sudah disampaikan,kita juga memberitahukan lewat papan pengumuman pada Sabtu pekan lalu.

“Tapi sangat disayangkan papan pengumuman itu dirusak oleh oknum Polisi dan kami sudah melaporkannya ke Polda Sulut dalam hal ini Bid Propam Polda karena ditenggarai yang merusak papan pengumuman itu merupakan oknum tersebut,”ungkap Christian.

Klien mereka yang merupakan pemilik sah tanah tersebut selama ini telah berusaha menyampaikan kepada pihak PT Statika Kenza Prima Citra selaku pengembang atau developer Perumahan Green Hill terkait putusan tersebut namun tidak pernah ditanggapi.

“Jadi sudah ada upaya bertahun-tahun untuk menyampaikan kepada PT Statika Kenza Prima Citra selaku pengembang perumahan Green Hill untuk menghentikan pembangunan rumah tapi diabaikan,”ungkapnya.

Menurutnya,jelas dalam putusan pengadilan, bahwa sertifikat HGB No 02/Desa Maumbi Tanggal 27 September 1996 atas nama PT Statika Kenza Prima Citra selaku tergugat I dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jadi developer tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut.

“Pemilik tanah dalam hal ini Ankie Kermite masih membuka ruang mediasi dengan semua pihak di Perumahan Green Hill,”terang Christian.

Lanjutnya,pemilik tanah masih memberi kesempatan ruang mediasi dengan semua pihak di Green Hill dan yang bermukim di tanah milik Ankie Kermite mengikuti aturan hukum.

“Sebelum surat perintah eksekusi pengadilan terbit.Karena kalau sudah ada surat perintah eksekusi maka harus dikosongkan.Jadi sepanjang masih ada kesempatan bermusyawarah sebaiknya disampaikan.Karena keputusan hukum ini harus dijalankan,”tuturnya.

Pihaknya,juga nanti akan menyurat kepada pihak Perbankan yang memberi kredit untuk menghentikan tagihan bagi warga yang bermukim.

“Karena kami nantinya akan menyurat untuk mempertanyakan kenapa pihak perbankan tidak melakukan cross cek sebelum melakukan pembiayaan padahal sudah ada putusan pengadilan atas tanah itu,kami juga akan meminta pertanggungjawaban pengembang dan pihak BPN dimana objek tanah itu berada,”pungkasnya.(ikel)