Aspirasi.id – FIF Cabang Manado kembali pidanakan 6 oknum “Debitur Nakal”yang melanggar UU Fidusia dengan cara memperjual belikan kendaraan tanpa sepengetahuan pihak finance,Rabu (27/03/2024).
Kepala FIF Cabang Manado Efendi H Simamora menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan kunjungan penagihan secara persuasif dan memberikan teguran dalam bentuk somasi sebanyak 2 kali.
“Kami juga menyampaikan dan menjelaskan kepada Debitur tentang isi perjanjian bahwa dalam proses pembayaran angsuran object jaminan fidusia,sepeda motor tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan secara ilegal,”tegas Simamora.
Namun pihak Debitur tidak mengindahkan upaya yang dilakukan oleh pihak FIF Cabang Manado bahkan menunggak rata-rata lebih dari 6 bulan.
“Atas kejadian ini FIF GROUP Cabang Manado mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta,”terangnya.
Dia menambahkan,FIF Group Cabang Manado telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan statusnya sudah P21 dan akan dibawa ke pengadilan.
“Saya berharap masyarakat patuh menjalankan kewajiban mereka sebagai Debitur agar terhindar dari permasalahan hukum,”tandas Simamora.(ikel)