Setelah diperkosa, korban sempat berdiri untuk menyelamatkan diri dan mengancam pelaku akan memberitahu kepada ibunya sehingga pelaku kemudian menebas leher korban.
“Pelaku adalah pacar dari ibu korban dan merupakan residivis dengan kasus pasal 338,”tandasnya.
Akibat perbuatannya,Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dan subsider pasal 351 dengan ancaman pidana 5 tahun dan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ikel)
