“Pelaku di Ancam Dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat 1 dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara,” tandasnya.(ikel)
Tak Diberi Uang, Pria di Bitung Aniaya Mantan Istri
