Aspirasi.id – Truk yang bermuatan Sianida yang diamankan Polres Kotamobagu ternyata legal. Sebelumnya truk tersebut diamankan pihak Kepolisian karena diduga tidak memiliki izin, Jumat (21/06/2024).
Sehingga Afandi pemilik bahan tersebut memiliki surat surat lengkap dan tidak bisa dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik ketika dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media jika Sianida tersebut memiliki izin.
“Iya benar diamankan, dan Sianida tersebut memiliki izin,”kata Sumandik.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa Sianida tersebut memiliki izin resmi.
“Hanya saja kita berada di tempat dan waktu yang salah,”ujarnya.
Dia mengaku sebagai perantara untuk penjualan Sianida tersebut namun tidak mengetahui bahwa bahan tersebut akan dibawah ke tempat ilegal.
“Itu urusan mereka saya hanya membantu saja dan Sianida tersebut Legal,”ucap sumber tersebut.
Pemesan bahan ini tidak bisa dilakukan penahanan karna tidak ada nota pesanan atau bukti transaksi. Artinya tidak cukup memiliki bukti.