Berita  

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum MK Dilaporkan ke Polda Sulut

Aspirasi.id – Fanni Sengkey kuasa pemilik lahan dari Keluarga Sambuaga laporkan oknum MK ke Polda Sulut dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (08/07/2024).
Pengacara Aldi Pattialy menjelaskan awal mula Kliennya dicemarkan namanya oleh oknum MK yang kemudian menduga kliennya adalah mafia tanah yang ada di Malalayang .

“Klien kami sejak tahun 2022 telah melakukan upaya hukum yaitu gugatan di Pengadilan Negeri Manado secara Perdata hingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan dimenangkan klien kami,”ujarnya.

Sehingga tuduhan-tuduhan oleh oknum MK tidak berdasar dan tidak terbukti.

“Faktanya klien kami secara perdata terkait kepemilikan, dimenangkan sepenuhnya oleh klien kami,”bebernya.

Kuasa Pemilik Lahan Fanny Sengkey menjelaskan sesuai dengan putusan MA tanah tersebut adalah hak milik Keluarga Regina Sambuaga dengan luas secara keseluruhan kurang lebih 14.200 meter.

“Tujuan saya ke Polda Sulut ini karena saya dibully dan difitnah penyerobot tanah atau mafia dan itu mereka viralkan. Padahal saya mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang dipegang oleh ahli waris keluarga Sambuaga,”tandasnya.(ikel)