Berita  

Naik ke Tahap Penyelidikan, Nancy Hendriks Bawa Bukti Baru ke Polda Sulut

Aspirasi.id – Nancy Angela Hendriks bersama kuasa hukum kembali datangi Polda Sulut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas dirinya yang dilakukan oleh Jusak Kereh, Selasa (10/09/2024).

Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi SH menjelaskan kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik yang dimana laporannya sudah ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima SP2HP yaitu kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” beber Vebry.

Selain itu, kliennya juga sudah dimintakan keterangan termasuk pasal penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami juga mengapresiasi Polda Sulut, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat dengan masuk ke ranah penyelidikan,” jelasnya.

Selain keterangan, pihaknya juga memasukkan bukti-bukti tambahan untuk kasus ini, yakni semua penyebaran informasi yang dilakukan oleh Jusak Kereh dan penggunaan uang yang ada.

“Kami akan terus mengejar yang bersangkutan karena dia harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Untuk ancaman hukuman yakni pasal 311 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Vebry.

Sementara itu, Pelapor Nancy Angela Hendriks berterima kasih kepada Polda Sulut yang laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Terkait kasus ini saya tidak akan mundur dan kami datang dengan membawa bukti-bukti baru,” ucap Nancy.

Dan jika ada upaya damai dari pihak terlapor untuk saat ini pihaknya belum memberikan tanggapan.

“Jusak Kereh sudah mencemarkan nama baik saya dengan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar. Semua bukti-bukti sudah saya serahkan dan saya tidak akan mundur satu langkah pun,” tandas Nancy.(ikel)