Aspirasi.id – Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. Putusan tersebut diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Rabu 11/09 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada kantor Permata & Co. Law Firm kembali benarkan putusan tersebut.
Ia menegaskan betul Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado yang menangkan kliennya yakni Suara Elektro.
“Saya sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi ini karena memang sudah sepatutnya, jadi seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur “Obscur Libel”, apalagi gugatan ini di diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang berdasarkan info yang beredar diduga juga sebagai mafia tanah,” ungkap Ralph.
Dirinya dan beberapa rekan yang ada di Kota Manado yaitu Ferdinand Tatawi, S.H.,Wolly. P. Towoliu, S.H., M.H. Claudio Yosia Tumbel S.H dalam waktu dekat akan mencoba menyusun dan merapatkan kembali apakah akan melaporkan maupun menggugat pihak-pihak terkait yang diduga sebagai mafia tanah dalam perkara ini.