Aspirasi.id -Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Deker Rompas, pastikan Pegunungan Monsi, Wilayah Bolingongot bukan tanah adat, Kamis (12/12/2024).
Hal ini disebabkan, prosesnya harus melalui kajian panjang yang melibatkan semua komponen, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Penetapan tanah adat harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang melampirkan dokumen-dokumen resmi. Dan hingga saat ini belum ada keputusan dari Provinsi Sulut terkait status tanah adat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, Layana Mokoginta, mengatakan bahwa wilayah Bolingongot, Patung Monsi atau yang diduduki PT BDL sekarang ini, itu masuk wilayah pertambangan.
“Berdasarkan tata ruang wilayah tersebut masuk kawasan wilayah pertambangan,” pungkas Mokoginta.(ikel)