Dengan ini tiga pemain tersebut tinggal menunggu terbitnya Keppres (keputusan presiden) dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Selanjutnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan melantik mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.(ikel)
DPR RI Sahkan Permohonan Naturalisasi 3 Pemain Timnas
