“Dari sisi anggaran, KY hari ini dilemahkan. Padahal tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan menjangkau ke daerah akan terbatas,” ujarnya.
Kordinator Penghubung KY Sulawesi Utara, Mercy H. Umboh, yang hadir bersama Welly Mataliwutan dan Helen Andries, menyampaikan bahwa refleksi 21 tahun ini penting untuk memperkuat peran KY di daerah.
“Kami di Sulut terus berupaya menjangkau pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan, dan membangun sinergitas dengan semua cevil society. Tapi semua itu butuh dukungan, termasuk dari sisi anggaran,” kata Mercy.
Diskusi ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan pemerhati hukum dan peradilan di Sulut, serta kalangan jurnalis di antaranya Agus Hari, Adi Putong, Yoseph Ikanubun dan Direktur LBH Manado Satriano Pangkey. Para peserta sepakat bahwa penguatan KY tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap peradilan.
Komisi Yudisial sendiri dibentuk pada 2005 dan tahun ini memasuki usia 21 tahun. Sepanjang periode tersebut, KY memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta mengawasi perilaku hakim.
