“Kemudian juga 1 koper berisi 3 ATM dan kartu pengenal WNA , dan 1 buah buku catatan,” ujarnya.
Hasibuan memaparkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi serta pemeriksaan yang intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini terkait dengan dua WNA yang membawa emas batangan dari dalam negeri ke luar negeri,” papar Hasibuan.
Dalam jumpa pers itu, Hasibuan didampingi Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Supriyadi, Direskrimsus Polda Sulut, Winardi Prabowo, Kepala Bea Cukai Manado Handoko, dan Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan. (ika)
