Aspirasi.id,Manado – Polisi tangkap 3 tersangka masing-masing berinisial AL,KM,DR pelaku pencurian di toko Alfamart,Kota Manado.
Aksi mereka terekam kamera CCTV saat mencuri barang di toko tersebut dan membobol sebuah brangkas yang berisi uang belasan juta rupiah.
“Pelaku kami tangkap saat akan melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud di Pelabuhan Manado,”beber Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Santoso.
Sementara 2 tersangka lainnya ditangkap di Desa Warisa,Kabupaten Minahasa Utara,Sulawesi Utara.
“Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti antara lain ratusan rokok dari berbagai merk,uang Rp 12 juta,2 unit HP dengan motif permasalahan ekonomi,”terangnya.
Barang bukti tersebut dijual pelaku di sejumlah warung usaha di Kecamatan Wori dan Likupang dengan modus cuci gudang.
“Sebagian lagi dijual oleh pelaku AL di Lembaga Pemasyarakatan Tondano Papakelan,”tandasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Ikel)