Ulama di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat

apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau akselerasi percepatan vaksinasi di BPSDM, Badan Diklat Banten, Kabupaten Pandeglang. (foto : Humas)

“Tentunya kita harus tetap waspada tapi tak perlu takut dan salah satunya yang terus kita gencarkan bagi masyarakat yang belum vaksin agar mau melaksanakan vaksin,” ujar Sigit.

Sigit mengimbau bagi masyarakat yang sudah vaksin pertama tapi belum melakukan penyuntikan vaksin dosis kedua agar segera datang ke gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan. Begitupun juga bagi masyarakat yang sudah waktunya melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster untuk disegerakan.

Apalagi, kata Sigit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan waktu pelaksanaan mendapatkan vaksinasi booster sudah bisa 3 bulan sejak dapatkan vaksinasi kedua bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Kementerian Kesehatan memperpendek jeda vaksinasi booster bagi warga usia 60 tahun ke atas. Warga lanjut usia bisa memperoleh vaksin dosis ketiga dengan jarak tiga bulan dari vaksin kedua.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.