Hukrim  

Tim Resmob Polda Sulut Lumpuhkan Kaki Residivis Kasus Pencurian

Sedangkan pelaku RS mengaku dirinya hanya ikut menemani pelaku AG di empat lokasi berbeda. Barang bukti 1 kunci L sudah di modifikasi untuk digunakan pelaku membuka gembok, 1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 unit speaker aktif, jaket hitam, jas hujan warna biru, dan mesin kasir yang sudah hancur.

“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada Residivis yang baru keluar penjara November 2021 ini. Hal itu dilakukan karena pelaku AG mencoba kabur. Pelaku ini juga menjadi DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong Polres Bitung dan Polresta Manado. Untuk proses hukum pelaku telah diserahkan ke Polresta Manado,” jelas Katim Resmob Iptu Ahmad.(Ikel)