ASPIRASI, Kotamobagu – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kotamobagu Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, terus mendukung semua program pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan covid-19, khususnya di dalam lapas maupun rutan.
Untuk itu, Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo, pada Senin 7 Maret 2022 beberapa pekan kemarin, membebaskan enam orang Warga Binaannya (WBP) melalui program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid – 19.
“Mereka yang dibebaskan ini tentu yang telah memenuhi persyaratan baik Subtantif maupun Administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Setyo.
Sesuai dengan ketentuan yang ada setelah dibebaskan dari Rutan ataupun Lapas selanjutnya Warga Binaan ini akan menjadi klien Pemasyarakatan yang tanggung jawabnya ada pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).