Hukrim  

Terima Asimilasi, 6 Warga Binaan Bebas dari Rutan Kotamobagu

Karutan Kotamobagu didampingi oleh pejabat Struktural Rutan saat melakukan Pembebasan terhadap 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotamobagu. (Sumber : Aspirasi. id/Maam)

“Selanjutnya setelah bebas nanti, mereka akan menjadi klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai habis masa pidananya nanti. Artinya mereka akan tetap dalam pengawasan Bapas dan akan tetap wajib lapor, apapun kegiatan yang akan dilakukan mereka harus berkoordinasi dengan Bapas,” terang Prabowo yang saat itu sedang didampingi pejabat struktural saat membebaskan 6 orang warga binaannya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pembebasan melalui Program Asimilasi Rumah ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020 oleh seluruh Lapas maupun Rutan sesuai dengan peraturan yang ada. (maam)