Hukrim  

Setubuhi Cucu Masih di Bawah Umur, Kakek di Kotamobagu Ditangkap Polisi

Kedua terduga pelaku dua kasus persetubuhan anak di bawah umur diamankan Polres Kotatamobagu. (dok Polres KK)

Kasus ini kata Kapolres, berawal antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada hari Senin (13/12/2021) mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban.

“Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas AKBP Irham Halid.

Kedua terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (tim)