Bitung, Aspirasi.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas) pada, Rabu (26/8/2026). Wagub Sulut, Dr J Victor Mailangkay SH MH yang hadir dalam kegiatan itu memberikan apresiasi bagi Kanwil Kemenkum Sulut.
“Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa,” ujar Wagub Sulut saat diwawancarai wartawan.
Wagub Sulut mengatakan, Posbatas ini berperan untuk melayani, memperjuangkan keadilan, memfasilitasi keadilan bagi rakyat komunitas terbatas. Pertama ini komunitas nelayan, tapi juga nanti ada komunitas-komunitas lainnya yang akan masuk, sehingga semua rakyat Indonesia di Sulawesi Utara, di Bitung, mempunyai akses terhadap keadilan.
“Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik,” tutur Victor Mailangkay.
