“Kolaborasi dengan BNN ini juga sudah dimulai dari tingkat pusat,” ujarnya.
Hendrik Pagiling mengatakan, penandatanganan kerja sama bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi awal kolaborasi yang nyata dan berkelanjutan. Dia mengajak semua pihak wujudkan Pos Bantuan Hukum Komunitas sebagai wadah yang aktif dalam memberikan informasi, edukasi, dan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kota Bitung dan Sulawesi Utara. Diharapkan, kerja sama dan kebersamaan yang dibangun menjadi langkah awal yang baik untuk menghadirkan akses keadilan di tengah-tengah masyarakat, sehingga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Menjadikan komunitas yang kuat, mandiri, sadar hukum, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan yang dipusatkan di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung ini, diawali dengan penandatanganan PKS antara Kakanwil Kemenkum Sulut dan Ketua DPC HNSI Kota Bitung, Mario Mawuntu.
Selanjutnya dilakukan penyuluhan hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Sulut, serta Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono SH MH.
