“Oleh karena itu, hadirnya Pos Bantuan Hukum Komunitas diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau dan diperoleh informasi, konsultasi hukum, pendampingan awal, dan edukasi hukum. Sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban serta mampu menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Adapun masyarakat miskin yang mungkin di Dinas Sosial dikenal ada desil 1 sampai desil 5 atau 6, Hendrik Pagiling mengatakan, jika ada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sulut siap berkolaborasi dengan LBH.
“Kami menyiapkan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, untuk seluruh masyarakat yang kategori tidak mampu untuk bisa mendapatkan akses keadilan tersebut,” tuturnya.
Kakanwil Kemenkum Sulut mengatakan, terbentuknya Posbatas menjadi bukti bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh warga, termasuk masyarakat nelayan. Dia mengatakan, kegiatan itu juga mendukung upaya P4GN (Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, komunitas nelayan, dan seluruh elemen masyarakat.
