Hukrim  

2 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Dibebaskan Setelah menjalani Proses Pembinaan

Dua warga binaan Rutan Kotamobagu dibebaskan setelah menjalani proses pembinaan dengan baik (Muhamad M/Aspirasi.id)

Kotamobagu, Aspirasi.id – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) dibebaskan.

Kedua warga binaan itu, dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB), pada Senin 06 Juni 2022.

Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo BcIP MSi mengatakan, kedua warga binaan tersebut dibebaskan setelah menjalani proses pembinaan dengan baik oleh Rutan Kotamobagu.

“Program cuti Bersyarat ini merupakan hak bagi warga binaan agar lebih cepat kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

“Namun, semunya harus melalui usulan dan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan baik pada Lapas maupun Rutan,” sambung Prabowo.

Karutan Setyo Prabowo menambahkan, setelah dinyatakan bebas, keduanya akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk itu, keduanya akan berada dalam pengawasan Bapas hingga habis sisa masa pidana,” jelasnya.