Hukrim  

2 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Dibebaskan Setelah menjalani Proses Pembinaan

Dua warga binaan Rutan Kotamobagu dibebaskan setelah menjalani proses pembinaan dengan baik (Muhamad M/Aspirasi.id)

Selain itu, dalam masa pengawasan Bapas, keduanya tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, terutama kembali melakukan tindak kriminal.

“Karena jika kedua warga binaan melanggar atau berbuat pidana, dapat menyebabkan SK mereka dicabut dan dikembalikan ke dalam Rutan,” tegas Setyo. (Muhamad M)