Aspirasi.id,Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut memenangkan Praperadilan dari tersangka kasus korupsi atas nama pemohon DS di Pengadilan Negeri Manado Selasa (08/11/2022).
Sidang Praperadilan ini bernomor 12/Pid.pra/2022 di PN Manado pada Pengadilan Tipikor dengan pemohon DTS dan termohon Kapolda Sulut CQ.
Ditreskrimsus Polda Sulut terkait penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk, pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati, yang penanganannya ditangani Penyidik Subdit Tipidkor.
Dalam proses sidang Praperadilan pemohon meminta pada hakim menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Tidak hanya itu pemohon juga menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yg dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.