Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Sulut Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Atas Oknum DS di PN Manado

Namun Hakim praperadilan atas nama Alvi Sahrin Usup telah memutuskan perkara praperadilan tersebut pada tanggal 8 November 2022 dengan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yang artinya Polda Sulut memenangkan Praperadilan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi membenarkan bahwa Sidang Praperadilan tersebut berjalan lancar dan dimenangkan pihak Polda Sulut.

“Ya benar, kami Ditreskrimsus sebagai termohon menang dalam Praperadilan tersebut, sejak awal kami yakin bahwa penyidikan dan pengembangan kasus ini sudah tepat,” ungkap Nasriadi.

Diketahui Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk.

“Dimana pekerjaan ini dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020,” tandasnya.

Untuk diketahui,penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.(ecs)