Hukrim  

Begini Standar Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Finance

Aspirasi.id,Manado -Polresta Manado menggelar diskusi dengan tema Jumat Bacerita bahas penarikan kendaraan bermotor bersama sejumlah perusahaan Finance se-Kota Manado,Jumat (03/02/2023).

Persatuan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Sulut Steinly Dorongin mengatakan pihaknya adalah petugas ahli daya sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau biasa disebut Profesional Collector.

“Jadi kata Debt Collector sangat ekstrim.Dan kami menjalankan tugas itu dengan sertifikasi standar OJK,”jelasnya.

Kata dia,pihaknya saat melakukan tugas sudah sesuai dengan aturan hukum dan itu yang disampaikan ke pihak Polresta Manado dan jika ada kelalaian saat bertugas di lapangan mereka siap ditindak.

“Kami juga menyampaikan ke masyarakat terkait kabar yang beredar bahwa proses eksekusi di kendaraan bermotor harus lewat putusan pengadilan,saya tegaskan itu tetap bisa dilakukan walaupun tanpa putusan tersebut,”bebernya.

Untuk itu,dia mengimbau masyarakat jangan tertipu dengan hal tersebut tetapi pihaknya juga bisa melakukan negosiasi dengan pihak debitur.