Aspirasi.id,Manado– FIFGROUP kembali pidanakan oknum debitur nakal.Kali ini perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia tersebut yang berkantor di Kota Bitung menyeret oknum berinisial D ke ranah hukum.
Ofril Kumontoy Kepala Cabang FIF GROUP Kota Bitung mengatakan pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah kreditnya yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia.
“Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami, berinisial D asal Airmadidi, Minahasa Utara. Nasabah ini diduga mengalih tangankan satu unit kendaraan roda dua tanpa adanya kesepakatan atau alih kontrak dengan pihak finance,”bebernya.
Nasabah D tersebut menunggak pembayaran sejak Juni 2022 silam namun pada Juli 2022, nasabah D ini sudah tidak membayar dan mengaku ke pihak finance bahwa motor tersebut sudah dipindahkan tangankan ke orang lain.
“Pihak finance telah melakukan upaya berupa somasi 1 hingga 3 kepada nasabah tersebut. Namun tidak adanya itikad baik akhirnya masalah ini ditariknke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Minahasa Utara,”jelasnya.