Hukrim  

FIFGROUP Cabang Bitung Seret Oknum Debitur Nakal ke Pengadilan

Aspirasi.id,Manado– FIFGROUP kembali pidanakan oknum debitur nakal.Kali ini perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia tersebut yang berkantor di Kota Bitung menyeret oknum berinisial D ke ranah hukum.

Ofril Kumontoy Kepala Cabang FIF GROUP Kota Bitung mengatakan pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah kreditnya yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia.

“Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami, berinisial D asal Airmadidi, Minahasa Utara. Nasabah ini diduga mengalih tangankan satu unit kendaraan roda dua tanpa adanya kesepakatan atau alih kontrak dengan pihak finance,”bebernya.

Nasabah D tersebut menunggak pembayaran sejak Juni 2022 silam namun pada Juli 2022, nasabah D ini sudah tidak membayar dan mengaku ke pihak finance bahwa motor tersebut sudah dipindahkan tangankan ke orang lain.

“Pihak finance telah melakukan upaya berupa somasi 1 hingga 3 kepada nasabah tersebut. Namun tidak adanya itikad baik akhirnya masalah ini ditariknke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Minahasa Utara,”jelasnya.