Aspirasi.id,Manado – Pihak finance di Kota Manado tak main-main untuk mempidanakan oknum nakal yang memperjualbelikan kendaraan namun masih menunggak ke pihak finance.
Kali ini BCA Finance Cabang Manado yang memberi atensi atas permasalahan ini dengan mempidanakan oknum berinisial YEM (41) warga Woloan Satu Tomohon.
Branch Account Solution Head BCA Finance Cabang Manado Husain Mohune menjelaskan yang bersangkutan mengajukan permohonan fasilitas dana untuk pembelian 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 R pada tahun 2022.
“Setelah masuk pada angsuran ke-7 yang jatuh tempo pada tgl 16 September 2022 YEM sudah tidak melakukan pembayaran,”terang Husain.
Kata dia,pihak BCA Finance sudah melayangkan surat pemberitahuan keterlambatan serta somasi berikut data angsuran yang sudah jatuh tempo.
“Tetapi dari pihak konsumen tidak kunjung melakukan pembayaran dan menyelesaikan tunggakan yang ada,”ucapnya.
Setelah digali informasi ternyata unit sudah dialihkan tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance sehingga kejadian ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Manado.